Bagi yang mau mencoba gabung dan daftar, sebaiknya perhatikan persyaratan umum di bawah ini :
Syarat Umum Pendaftaran Kartu Prakerja
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Pencari kerja atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan atau penganggur (lulusan baru dan program PHK) termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
4. Pekerja (buruh/karyawan);
Wirausaha;
5. Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
6. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020;
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja;
Mempunyai E-mail aktif;
Prediksi penerima Kartu Prakerja Gelombang 49 diumumkan
Melihat sistem dan jadwal pada prakerja gelombang sebelumnya, prediksi jadwal penerima Kartu Prakerja Gelombang 49 diumumkan memakan waktu 3-4 hari kerja.
Terhitung dari tanggal penutupan Prakerja Gelombang 49, maka penerima Kartu Prakerja Gelombang 49 akan diumumkan hari Senin tanggal 13 Februari 2023.
Namun itu merupakan prediksi penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 , bisa saja meleset. Pantau terus informasi lengkapnya di instagram @prakerja.go.id.
Itulah informasi seputar jadwal pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 49, semoga bermanfaat!