2. Membawa KK asli KPM yang didalamnya memuat nama yang mewakili.
Perlu diketahui bahwa pencairan bansos tersebut bisa diwakilkan oleh keluarga yang tercantum dalam satu KK bersama KPM penerima bansos.
Maka dapat diketahui bahwa jika yang mewakilkan bukan dari anggota keluarga satu KK makan pencairan tidak dapat dilakukan.
Perlu diingat, jika pencairan bisa dilakukan jika para KPM sudah menerima Surat Undangan yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 9 Maret 2023 Naik
Sementara itu, untuk jadwal pencairan BPNT Tahap 1 melalui PT Pos Indonesia masih belum diketahui secara pasti.
Hal tersebut dikarenakan kini para KPM penerima bantuan sembako masih menantikan surat pemberitahuan lebih lanjut dari Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia selaku agen penyalur.
Itulah informasi mengenai pencairan BPNT Tahap 1 yang bisa diwakilkan dengan beberapa persyaratan yang ditetapkan.***