Tenang! Pencairan BPNT Tahap 1 Lewat PT Pos Indonesia Bisa Diwakilkan, Apa Saja Syaratnya?

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 10:33 WIB
Tenang! Pencairan BPNT Tahap 1 Lewat PT Pos Indonesia Bisa Diwakilkan, Apa Saja Syaratnya? (AYOBOGOR.COM)
Tenang! Pencairan BPNT Tahap 1 Lewat PT Pos Indonesia Bisa Diwakilkan, Apa Saja Syaratnya? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Kabar mengenai pencairan bansos BPNT Tahap 1 kini semakin menemukan titik terang.

Terdapat dua mekanisme penyaluran bansos tersebut yakni menggunakan Bank Himbara dan melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan bansos tersebut bisa diwakilkan dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: IHSG Kamis 9 Maret 2023 Naik, Berikut Deretan Saham Layak Beli

BPNT Tahap 1 menjadi salah satu bantuan sembako dari Kementerian Sosial Indonesia yang kini mulai dicairkan.

Kini, sebagian bank penyalur sudah melalui mencairkan bansos tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.

Khususnya bagi Bank Himbara yakni Bank BRI dan BSI sudah melakukan pencairan sejak Rabu, 8 Maret 2023.

Diketahui, bahwa pencairan melalui KKS atau Bank Himbara yakni sebesar Rp 400 ribu untuk alokasi Januari dan Februari 2023.

Baca Juga: Syarat KUR BRI 2023 Makin Gampang, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Sementara untuk PT Pos Indonesia akan segera disalurkan langsung secara tunai sebesar Rp 600 ribu untuk alokasi Januari hingga Maret 2023.

Lalu, benarkah pencairan BPNT Tahap 1 lewat PT Pos Indonesia bisa diwakilkan? Simak informasi lengkap terkait persyaratannya pada artikel ini.

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Pedamping Sosial pada Kamis, 9 Maret 2023, bahwa pencairan melalui PT Pos Indonesia bisa diwakilkan dengan beberapa persyaratan berikut ini:

1. Membawa KTP asli yang mewakili untuk pencairan bansos tersebut.

Baca Juga: Ribuan Pelari se-Indonesia Bakal Berlari di Kota Bogor Perebutkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X