Berdasarkan surat tersebut, terdapat petunjuk pelaksanaan PIP 2023 menjelaskan tentang sasaran bansos tersebut ditetapkan oleh Puslapdik salah satunya bersumber dari usulan Dinas Pendidikan Provinsi bagi jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Serta usulan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota menyasar peserta didik jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C.
Terdapat beberapa hal yang diperhatikan terkait pencairan bansos PIP 2023 sebagai berikut:
- Satu pendidikan segera melakukan pemutakhiran status layak PIP peserta didik seperti NIK, NISN, tanggal lahir serta nama ibu kandung di Dapodik.
- Pemadanan data peserta didik dilakukan dengan DTKS menggunakan Dapodik cut off di tanggal 31 Januari 2023.
- Pengusulan peserta didik fase pertama menggunakan Dapodik cut off 10 Maret 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, dapat diketahui bahwa tanggal 10 Maret 2023 merupakan cut off data Dapodik yang dijadikan acuan cair tidaknya proses pengusulan bansos PIP 2023 fase pertama.
Sementara itu, untuk jadwal pencairan bansos PIP 2023 fase pertama belum diketahui secara pasti pasalnya kini pihak Dinas Pendidikan tengah melakukan pemutakhiran data usulan peserta didik.
Itulah informasi mengenai 3 hal yang perlu diperhatikan di tanggal 10 Maret 2023 yang berhubungan dengan pencairan bansos PIP 2023.***