AYOBOGOR.COM -- Ada kabar yang tidak begitu menyenangkan bagi Mahmud atau mamah muda. Pasalnya saat ini, pembelian gas melon harus dilengkapi dengan KTP.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terkait tata cara pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.
Aturan itu tertulis dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Tuntunan Sholat Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Doanya
Beleid yang ditangatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 mengatur pendistribusian LPG tepat sasaran, penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, dan beberapa syarat emak-emak untuk membeli LPG 3 kg.
"LPG tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi kepmen tersebut dilansir dari Suara.com pada Senin, 6 Maret 2023.
Setidaknya terdapat dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama terkait proses pendataan pengguna LPG tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha perima penugasan penyediaan LPG tertentu.
Data-data pengguna LPG tertentu dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut. Pendistribusian tahap pertama ini dilakukan mulai 1 Maret 2023.
Baca Juga: IHSG Senin 6 Maret 2023 di Zona Hijau, Berikut Deretan Saham Layak Beli
Kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang terdaftar. Sehingga, hal ini membuat tepat sasaran. Tahap ini akan dilakukan setellah adanya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.
"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," bunyi aturan tersebut.
Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023. Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.
Dalam aturan itu, pemerintah mengeluarkan syarat-syarat bagi pembeli gas elpiji 3 kg. Pada syarat pertama LPG 3 kg diberikan pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. LPG diberikan kepada pengguna berdasarkan alam NIK atau KK.
Baca Juga: MU Babak Belur! Darwin Nunez Gacor di Anfield, Jurgen Klopp: Tak Perlu Diragukan Lagi