nasional

Resmi! Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan David Putra Pengurus GP Ansor

Kamis, 2 Maret 2023 | 21:31 WIB
Resmi! Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan David Putra Pengurus GP Ansor (Twiiter)

AYOBOGOR.COM - Pacar Mario Dandy yang berinisial AG kini telah resmi ditetapkan menjadi pelaku penganiayaan David yang merupakan putra dari pengurus GP Ansor.

Polisi telah menetapkan AG sebagai pelaku, namun karena masih di bawah umur maka statusnya tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Hal itu diungjapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis 2 Maret 2023 seperti dilansir AYOBOGOR.COM dari suara.com.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Yamaha Terbaru Maret 2023: Mio Hanya Dibandrol 17 Jutaan, Grand Filano Rp27 Juta

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujar Hengki Haryadi.

Selanjutnya penyidik akan memberikan perlakuan khusus kepada AG sesuai aturan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG mengatakan bahwa kliennya mengalami stres akibat tekanan publik.

Pacar Mario Dandy tersebut bahkan sampai mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Offline di Platform Digital, Terbaru Skema Normal 2023

Naiknya status A tersebut, setelah dilakukannya pemeriksaan oleh ahli digital forensik yang dilakukan penyidik.

Pemeriksaan tersebut diantaranya meliputi chat WhatsApp, video yang ada di handphone, serta rekaman CCTV di sekitar TKP.

"Setelah kami adakan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat wa, video yang ada di HP kemudian kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP. Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," lanjut Hengki.

Kemudian ia menegaskan bahwa siapapun orang yang bersalah maka harus bisa mempertanggung jawabkannya di mata hukum.

Baca Juga: Awalnya Saksi, Status A dalam Hukum Kasus Mario Dandy Kini Berubah Meski Dibawah Umur! Ini Pernyataan Polisi

Halaman:

Tags

Terkini