2. Tentara Negara Indonesia (TNI)
3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
4. Warga masyarakat yang tergolong mampu atau sejahtera
5. Masyarakat yang meninggal dunia
Baca Juga: Cara Berkendara Motor dengan Aman Saat Hujan Deras
6. Pensiunan dari ASN, TNI maupun POLRI
7. Pendamping Sosial baik PKH ataupun BPNT
8. Pegawai BUMN atau BUMD
9. Perangkat Desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara hingga Kepala Dusun.
Baca Juga: Viral Teknologi ChatGPT yang Makin Canggih, DPR RI Minta Kominfo Ikut Turun Tangan
10. Karyawan atau pegawai yang bergaiji di atas UMP atau UMK.
Sementara itu, untuk proses pemblokiran penerima bansos 2023 tersebut akan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 9 di setiap bulannya.
Demikian informasi mengenai 10 golongan yang dipastikan diblokir sebagai penerima bansos 2023.***