Data Perorangan yang mempunyai NIK, Nama, Alamat tidak sesuai dengan data di Disdukcapil.
Diimbau untuk Anda yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil setempat.
Karena hal tersebut akan menghambat Anda untuk mendapatkan Bansos jika kondisnya Anda tidak berada di wilayah tersebut.
Sehingga bagi Anda yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap berpindah domisili.
Jika Anda telah berpindah domisili, harus segera memperbaharui alamat data kependudukan Anda.
3. Data Tumpang Tindih
Data tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK. Hal ini biasanya berlaku untuk Anda yang baru saja menikah.
Bagi yang baru menikah, Anda bisa segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil, sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika ingin diusulkan menjadi penerima bantuan sosial.
4. Tidak Memiliki Atribut Data
Pada poin empat ini, Anda harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.
Anda bisa segera memperbaharui jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP dan KK berbeda.
Anda bisa memperbaikinya dengan datang ke Dukcapil dan minta dilengkapi atribut data kependudukan Anda.
Walaupun ada anak yatim piatu dan keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial, tetapi apabila belum tercatat dalam DTKS maka tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Perlu diketahui juga bahwa, Pemerintah melalui Dinas Sosial memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan syarat untuk bisa masuk DTKS adalah KK dan KTP yang memiliki atribut lengkap dan telah padan atau sesuai dengan data di Dukcapil online.