AYOBOGOR.COM – Berikut ciri-ciri KTP dan KK yang berpeluang mendapatkan bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) senilai Rp20 juta.
Pemerintah Indonesia hingga saat ini terus mengusahakan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Salah satunya Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan meluncurkan bansos RST bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer Diungkap, Menpan RB: Peran Tenaga non-ASN Sangat Membantu
Program ini merupakan lanjutan dari Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin.
Bansos RST ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp20 juta per rumah.
Syarat pertama untuk mendapatkan bantuan ini tentunya Anda wajib memiliki KTP dan KK yang sah.
Selain itu, Anda juga masuk dalam golongan masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: KUR Bank Syariah Indonesia 2023 Segera Dibuka, Bunga Ringan dan Bebas Riba
Namun bagaimana dengan KPM yang memiliki KTP dan KK yang sah namun belum terdaftar di DTKS?
Tidak perlu khawatir, maka Anda hanya perlu melakukan proses usulan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kriteria untuk mendapatkan bansos RST senilai Rp20 juta ialah memiliki kondisi rumah yang kurang layak di huni.
Seperti memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos 2023? Ini Cara Daftar KKS Online Lewat HP