AYOBOGOR.COM -- Simak aturan terbaru bansos menguntungkan KPM dalam penyaluran bansos kali ini. Berpeluang dapat Rp900 ribu per tiga bulan sekali.
Ada aturan terbaru bansos yang dapat menguntungkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bisa dapat lebih dari Rp900 ribu dalam satu tahap.
Dilansir oleh dari kanal Youtube Diary Bansos, aturan baru tersebut salah satunya adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima double bansos juga, dari yang sebelumnya tidak bisa menerima double.
Baca Juga: LPS Sesuaikan TBP Guna Jaga Stabilitas Sistem Perbankan dan Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan
Terkecuali bantuan PKH yang memang diaturannya ada bantuan pelengkap dan komplementer bisa dapat bantuan tambahan lainnya.
Bansos yang memiliki aturan terbaru itu adalah bantuan sosial BLT Dana Desa yang sekarang sudah diganti dengan program BLT Kemiskinan Ekstrem.
Aturan terbaru bansos pada pergantian program ini dilakukan karena landasan penyaluran sudah berubah.
Baca Juga: PKH 2023 Kapan Cair Wilayah Jabar dan Jateng? Buka Cekbansos.kemensos.go.id
Dari percepatan stabilitas ekonomi di era pandemi covid-19, menjadi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Pada tahun 2023 ini, BLT lebih mengutamakan untuk percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem.
Penerima bantuan sosial BLT Dana Desa bukan lagi masyarakat miskin akan tetapi lebih spesifik menjadi masyarakat golongan miskin ekstrem.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka: Cek Jadwal Pendaftaran, Syarat, dan Formasinya Disini
Untuk alokasi anggaran maksimal 25% dari pagu dana desa. Pada aturan terbaru ini, penerima bantuan BLT Kemiskinan ekstrem diperbolehkan menerima bantuan lebih dari satu yang membuatnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan lebih dari RP. 900.000 /3 bulan sekali.