umum

Ingin Ikut Daftar CPNS 2023? Alangkah Baiknya Cek Daftar Gaji PNS Naik Sebesar 7 Persen Tahun Ini!

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:17 WIB
Daftar Gaji PNS Naik Sebesar 7 Persen Tahun Ini! (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini telah dirangkum oleh AyoBogor terkait dengan besaran gaji PNS 2023, agar semakin yakin untuk daftar sebagai CPNS 2023.

Lowongan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dibuka pada tahun 2023 ini.

Masyarakat diharapkan untuk bersiap apabila menginginkan profesi idaman mama mertua tersebut.

Namun, sebelum mendaftar PNS sebaiknya ketahui besaran rincian penghasilan yang akan diterima. Mulai dari gaji pokok hingga tunjangan.

Beredar kabar bahwa tahun 2023 gaji PNS akan naik sebesar 7 persen, apakah hal tersebut benar adanya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, sejauh ini pihaknya belum ada pembahasan terkait dengan kebijakan gaji PNS 2023 akan naik, termasuk wacana kenaikan gaji sebesar 7%.

Hal ini teridentifikasi pada saat penyusunan nota keuangan, Pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN.

Oleh sebab itu, PNS untuk sementara harus bersabar dahulu menanggapi harapan kenaikan gaji 2023 sebesar 7 persen, yang hanya sebagai wacana.

Untuk gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rpp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. gaji pokok PNS memang tidak besar.

Yang membuat penghasilan PNS hingga puluhan juta adalah tunjungan yang diberikan. Seperti tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sedangkan tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan tertinggi, misalnya eselon I dan Direktur Jenderal Pajak.

Berikut ini rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Halaman:

Tags

Terkini