nasional

Cara Cek Nama Penerima Bansos 2023 Lewat Website Online di Cekbansos.kemensos.go.id

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:57 WIB
Cara Cek Nama Penerima Bansos 2023 Lewat Website Online ((Ayobogor.com/Kavin Faza))

AYOBOGOR.COM – Kami bagikan cara cek nama penerima bansos 2023 lewat website online.

Anda bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Hanya perlu menyiapkan gadget dan kuota internet, Anda sudah bisa mengakses website tersebut dan mencari nama Anda.

Nah, ini dia cara mudah untuk periksa nama penerima bansos, simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Buka browser di gadget Anda dan cari website cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nama lengkap dan domisili tempat tinggal sesuai KTP
3. Masukkan kode captcha dan klik ‘Cari Data’

Pada laman tersebut nantinya akan muncul sebuah tabel yang berisi identitas penerima dan jenis bansos yang diterima.

Jika nama Anda ketika di cari tidak muncul, kemungkinannya Anda memang tidak berhak mendapat bansos atau Anda berhak sebagai penerima bansos namun nama Anda belum terdaftar.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat bansos atau bukan, ada kriteria khusus, yaitu sebagai berikut:

1. WNI
2. Latar belakang keluarga berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin
3. Bukan termasuk PNS, karyawan BUMN dan BUMD, Polri, maupun TNI
4. Sudah terdaftar di data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos

Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui Kemensos bakal kembali menyalurkan sejumlah bansos di tahun 2023.

Bansos Kemensos yang diperkirakan bakal cair antara lain PKH, BPNT, PBI-JK, dan masih banyak lagi.

Menurut info yang beredar, Kemensos berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial PKH, BPNT, dan PBI-JK pada Februari 2023.

Selain itu, Kemensos juga tengah berupaya dalam memperbaharui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS yang nantinya sebagai rujukan untuk penyaluran bansos Kemensos.

Diharapkan pada penyaluran bansos 2023 ini semuanya bisa tersalurkan dengan merata dan tepat sasaran sehingga bisa langsung dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima manfaat.

Halaman:

Tags

Terkini