5. Klik cari data
Baca Juga: Rekrutmen TNI AD Reguler dan Keagamaan Lulusan MI MTS SMA SMK Tahun 2023
Setelah mengikuti langkah di atas, sejumlah data yang akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id. Meliputi status penerima, bansos yang diperoleh, dan status pencairannya saat ini.
Jika nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id, berarti Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Mendapat Bansos
Namun, jika Anda belum terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa mendaftarkan diri dengan cara di bawah ini, Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id:
- Daftarkan diri ke Desa atau Kelurahan atau melalui usulan dari RT atau RW ke Desa atau Kelurahan.
- Usulan tersebut akan digunakan menjadi Prelist Awal.
- Melewati musyawarah Desa atau Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten atau Kota.
- Pengesahan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data diolah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial atau Kemensos menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.