nasional

Dihuni 114,54 Ribu Jiwa Penduduk Miskin, UMK Lebak Tahun 2025 Jadi yang Paling Rendah di Provinsi Banten

Senin, 14 April 2025 | 22:13 WIB
Ilustrasi Kemiskinan - Dihuni 114,54 Ribu Jiwa Penduduk Miskin, UMK Lebak Tahun 2025 Jadi yang Paling Rendah di Provinsi Banten (Pixabay/Vien_beos)

AYOBOGOR.COM - Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah diumumkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Berdasarkan keputusan resmi dari Gubernur Banten melalui Kepgub Nomor 456 Tahun 2024, UMK Lebak 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.172.384, menjadikannya sebagai yang terendah di Provinsi Banten.

Meskipun mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibanding tahun 2024 yang sebesar Rp 2.978.764, UMK Lebak masih tertinggal dari kabupaten/kota lain di Banten.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Verbal Logical Reasoning TKD Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Lengkap dengan Pembahasan

Sebagai perbandingan, Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK sebesar Rp 3.206.640, sementara Kabupaten Serang bahkan mencapai Rp 4.857.353.

Daerah Tangerang Raya mencatat UMK tertinggi, seperti Kota Tangerang dengan Rp 5.069.708. Kondisi ini menjadi perhatian mengingat Kabupaten Lebak memiliki jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi.

Berdasarkan data BPS tahun 2023, dari total 1.433.698 penduduk, terdapat 114,54 ribu jiwa penduduk miskin atau sekitar 8,91% dari total populasi.

Angka ini menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan masih menjadi tantangan besar di wilayah ini.

Baca Juga: Inilah 8 Wilayah yang Masuk Rencana Pemekaran Provinsi Bogor Raya

UMK Lebak 2025 merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan membayar upah minimal sesuai UMK per 1 Januari 2025, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun, terdapat ketentuan tambahan: usaha mikro dan kecil boleh menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Selain itu, pengusaha yang sudah membayar di atas UMK dilarang menurunkan upah, dan pekerja yang memiliki jabatan khusus dengan masa kerja kurang dari setahun dapat menerima upah lebih tinggi dari UMK.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Word Classification TKD Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Lengkap dengan Pembahasan

Halaman:

Tags

Terkini