Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa masih ada ribuan penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN hingga 9 April 2025, termasuk satu dari pimpinan DPR.
Namun dengan pelaporan dari Adies, kini kelima pimpinan DPR telah tercatat memenuhi kewajiban tersebut.
Kepatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaan menjadi indikator penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.
Langkah Adies Kadir ini pun menjadi sorotan, terutama karena nilai kekayaannya yang signifikan dan dilaporkan menjelang batas akhir.***