Wakil Ketua DPR Akhirnya Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN, Punya 3 Mobil Mewah dan 5 Rumah dengan Nilai Fantastis

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 17:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir (emedia.dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir (emedia.dpr.go.id)

AYOBOGOR.COM - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, akhirnya resmi melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 10 April 2025.

Pelaporan ini dilakukan menjelang batas akhir waktu yang ditetapkan, setelah sebelumnya muncul pernyataan dari KPK bahwa satu dari lima pimpinan DPR belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Adies memberikan klarifikasi bahwa keterlambatannya disebabkan oleh kesibukannya di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I, yang mencakup Surabaya dan Sidoarjo.

Baca Juga: Contoh Soal Word Classification TKD Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

Ia menegaskan bahwa pelaporan tetap dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan, meskipun mendekati tenggat.

Menurut catatan LHKPN per 3 Juni 2024, total harta kekayaan Adies Kadir mencapai Rp11.171.840.000. Jumlah ini mencakup berbagai aset properti, kendaraan mewah, kas, dan harta bergerak lainnya.

Rincian Harta Kekayaan Adies Kadir:

1. Tanah dan Bangunan: Total nilai Rp5,51 miliar, tersebar di Surabaya dan Bekasi. Terdapat lima properti yang dilaporkan, termasuk tanah hibah dan hasil sendiri.

Baca Juga: Lisa Mariana Umumkan Jadwal Konferensi Pers Hari Ini, Siap Bongkar Bukti Baru Tentang Hubungan dengan Ridwan Kamil

2. Alat Transportasi dan Mesin: Senilai Rp2 miliar, terdiri dari tiga mobil mewah yakni:

  • Mitsubishi Pajero 2017 – Rp250 juta
  • BMW Sedan 2019 – Rp950 juta
  • Toyota Alphard 2021 – Rp800 juta

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp1,35 miliar

4. Kas dan Setara Kas: Rp2,3 miliar

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Modal Usaha dan Pelatihan Keterampilan dari Pemerintah, Lulusan SMA Bisa Daftar

5. Tidak tercatat adanya surat berharga atau utang dalam laporan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X