6. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI)
Bantuan ini diberikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, dengan besaran Rp 42 ribu per orang per bulan.
Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi langsung dibayarkan untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memastikan penerima dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar biaya.
Dengan adanya pencairan berbagai bansos ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat setelah Lebaran, terutama mereka yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan.***