AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kediri tahun 2025 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, UMK Kota Kediri 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.572.361.
Sementara itu, UMK Kabupaten Kediri berada di angka Rp 2.492.811, yang lebih rendah dibandingkan dengan Kota Kediri.
Meskipun begitu, UMK Kota Kediri masih lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa kabupaten tetangga, seperti Bojonegoro yang hanya menetapkan UMK sebesar Rp 2.525.132. Namun, nominal UMK Kota Kediri masih lebih rendah dari Banyuwangi yang memiliki UMK sebesar Rp 2.810.139.
Mengacu pada Kepgub Jatim, gaji UMK Kediri 2025, baik untuk Kota maupun Kabupaten, harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya dengan nominal lebih rendah dari yang ditetapkan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Selain itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, mereka harus menerima upah sesuai dengan UMK yang berlaku.
Namun, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan memiliki jabatan tertentu, mereka berhak menerima upah yang lebih tinggi.
Baca Juga: 5 Tempat Camping di Bogor yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2025, Sejuk dan Indah!
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menetapkan kenaikan UMK di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut, dengan rata-rata kenaikan mencapai 6,5 persen.
Misalnya, Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur dengan nominal Rp 4.961.753, diikuti oleh Kabupaten Gresik yang menetapkan UMK sebesar Rp 4.874.133.
Sementara itu, Kota Malang dan Kabupaten Malang masing-masing memiliki UMK sebesar Rp 3.507.693 dan Rp 3.553.530.
Di sisi lain, beberapa kabupaten di Jawa Timur memiliki UMK yang relatif lebih rendah, seperti Kabupaten Blitar dengan Rp 2.413.974, Kabupaten Tulungagung yang menetapkan Rp 2.470.800, dan Kabupaten Nganjuk dengan Rp 2.405.255.