Jika dibandingkan dengan Bojonegoro, UMK Kota Kediri lebih tinggi. Bojonegoro menetapkan UMK sebesar Rp 2.525.132, yang lebih rendah sekitar Rp 47.229 dibandingkan dengan Kota Kediri.
Hal ini menunjukkan bahwa Kota Kediri memiliki tingkat upah minimum yang lebih baik daripada kabupaten tersebut. Namun, jika dibandingkan dengan Banyuwangi, UMK Kota Kediri masih kalah jauh.
Banyuwangi menetapkan UMK sebesar Rp 2.810.139, yang lebih tinggi sekitar Rp 237.778 dibandingkan dengan Kota Kediri.
Ini menunjukkan bahwa meskipun Kediri mengalami kenaikan UMK yang cukup signifikan, tetap saja Banyuwangi memiliki standar upah yang lebih tinggi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Marurarar Sirait, Menteri PKP yang Janjikan Bangun 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Kenaikan UMK Kota Kediri 2025 cukup signifikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2024. Pada tahun lalu, UMK Kota Kediri hanya sebesar Rp 2.415.362, yang berarti ada kenaikan sekitar 6,5 persen pada tahun 2025.
Hal yang sama juga berlaku untuk Kabupaten Kediri, yang pada tahun 2024 tercatat memiliki UMK sebesar Rp 2.340.668.
Sebagai informasi tambahan, UMK Kota Kediri tahun 2025 menempati urutan ke-18 di Jawa Timur, sedangkan UMK Kabupaten Kediri berada di urutan ke-20.
Meskipun nominalnya tidak termasuk yang tertinggi, tetapi kenaikan UMK ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Secara keseluruhan, dengan adanya kenaikan UMK di berbagai daerah, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian daerah masing-masing.***