nasional

Dikenal Sebagai Kota Mangga dan Anggur, Segini UMK Kabupaten Probolinggo di Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 | 18:40 WIB
Dikenal Sebagai Kota Mangga dan Anggur, Segini UMK Kabupaten Probolinggo di Tahun 2025 (probolinggokab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Probolinggo, yang berasal dari kata probo yang berarti sinar dan linggo yang berarti tugu, dikenal sebagai "Kota Bayuangga," sebuah kota yang berangin kencang dengan hasil alam yang melimpah, terutama buah mangga dan anggur.

Kota ini memiliki iklim yang sangat mendukung pertanian, terutama bagi para petani yang mengembangkan berbagai jenis buah unggulan, seperti mangga dan anggur. Buah-buah tersebut dikenal memiliki rasa yang sangat lezat dan bahkan banyak dikirim ke luar negeri.

Probolinggo dikenal sebagai pusat perkebunan mangga dan anggur terbaik di Indonesia. Sejak tahun 1970-an, kota ini telah terkenal dengan kualitas mangga yang dihasilkannya.

Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas One Way di Tol Cikampek - Kalikangkung Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Beberapa kecamatan seperti Tongas, Pakuniran, Paiton, dan Leces menghasilkan mangga jenis Arumanis, Manalagi, dan Mangga Madu Anggur yang memiliki cita rasa manis yang khas.

Selain itu, anggur khas Probolinggo juga sangat terkenal. Petani di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, mengembangkan varietas anggur Red Prince dan Cardinal yang memiliki rasa manis dan segar.

Selain dikonsumsi langsung, buah anggur Probolinggo juga diolah menjadi berbagai produk seperti minuman yang menyegarkan, yang juga cocok dijadikan buah tangan bagi wisatawan.

Di tengah perkembangan sektor pertanian, Kabupaten Probolinggo juga terus memperhatikan kesejahteraan para pekerja. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.989.407.

Baca Juga: Harta Kekayaan Agus Subiyanto, Panglima TNI yang Ceritakan Kondisi Miris Anggotanya Jualan Es hingga Ngojek

Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5% atau Rp 182.452 dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.806.955.

Penetapan UMK ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Probolinggo. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto, menyampaikan bahwa keputusan ini sangat membahagiakan bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, karena sudah ditunggu oleh banyak pengusaha dan pekerja.

Secara umum, UMK Probolinggo termasuk yang cukup tinggi di Jawa Timur, berada di urutan ke-14 dari 38 kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga: Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik 28 Maret 2025, Ini Daftar 5 Daerah yang Jadi Asal Perjalanan dan Tujuan Perjalanan Terbanyak

Halaman:

Tags

Terkini