AYOBOGOR.COM - Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar tugas militer.
Dalam wawancara yang kemudian viral di media sosial, ia menyebutkan bahwa sejumlah anggotanya aktif melakukan pekerjaan sampingan seperti menjadi tukang ojek, pedagang es, hingga penjual makanan di lingkungan satuan.
Namun, Agus menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa disebut sebagai bisnis, mengingat Undang-Undang TNI melarang prajurit aktif berbisnis.
Dalam kesempatan yang sama, Agus menjelaskan bahwa TNI sebenarnya diperbolehkan untuk terlibat dalam usaha ekonomi melalui koperasi yang dibentuk khusus untuk kesejahteraan prajurit.
Koperasi ini, yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan prajurit, dengan jangkauan yang bahkan hingga pedesaan.
Ia menambahkan bahwa koperasi ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menyediakan akses yang lebih baik bagi prajurit untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Namun, meskipun koperasi menjadi sarana yang diatur oleh Undang-Undang, hingga kini masih banyak prajurit yang harus mengandalkan usaha sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Baca Juga: Info Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hari Ini, Saldo Rp600 Ribu untuk Alokasi 3 Bulan Sudah Masuk KKS
Bahkan Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menegaskan bahwa usai revisi Undang-Undang TNI, larangan terhadap prajurit aktif berbisnis tetap berlaku, meskipun dalam kenyataannya banyak prajurit yang terlibat dalam aktivitas ekonomi untuk mencari tambahan penghasilan.
Terlepas dari hal itu, Jenderal Agus Subiyanto juga dikenal dengan kekayaan yang cukup signifikan, yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Maret 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Agus Subiyanto memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 19.572.249.865. Berikut adalah rincian kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan: Rp 16.300.590.000, terdiri dari berbagai properti di beberapa daerah, seperti Bandung Barat, Pangandaran, Karanganyar, hingga Jakarta Timur.
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 70.000.000, berupa mobil Nissan Mini Bus tahun 2011.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 1.585.750.000.
- Kas dan Setara Kas: Rp 1.615.909.865.