AYOBOGOR.COM -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dalam hal ini Seksi Pidana Umum menerapkan Restorative Justice (RJ) atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
Dua orang tahanan atau tersangka tersebut dari Polsek Parung dan Polsek Megamendung, mereka dijemput dari masing-masing Polsek, dan dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Pidana Umum Agung Ary Kesuma menuturkan langkah RJ bertujuan untuk mengutamakan pemulihan dan penyelesaian masalah, tanpa hukuman apalagi pembalasan.
RJ ini juga mengedepankan pertanggungjawaban pelaku atas akibat tindakannya, memastikan pemulihan korban dan mengurangi stigma terhadap pelaku, lalu mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional hingga menekan biaya hukum.
"Dua tersangka yang kami RJ atau bebaskan hari ini ialah Aulia dan Dayat, mereka ditangkap karena menjadi penadah ikan koi yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP," tutur Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kamis, (20 Maret 2025).
Baca Juga : Kabar Hoax Menerpa Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dapat Dukungan Rudy Susmanto dan Agung Suryamal Sutisna
Agung Ary Kesuma menambahkan alasan lain membebaskan kedua tersangka ialah kerugian korban dibawah Rp 5 juta, baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman penjaranya dibawah lima tahun dan belum pernah dihukum penjara atau menjadi narapidana
"Selain itu, istri tersangka Aulia Iqbal sedang hamil 8 bulan dan akan melahirkan setelah Hari Raya Idhul Fitri, sementara Dayat yang memiliki 4 orang anak, ada 1 orang diantaranya yang berkebutuhan khusus hingga keluarganya masih sangat membutuhkan Aulia Iqbal dan Dayat," tuturnya.
Agung pun berharap, Aulia Iqbal yang berprofesi sebagai pedagang ikan hias tidak lagi melakukan penadah hasil pencurian.
Lalu, Dayat yang merupakan warga Kecamatan Cibungbulang ia harapkan kembali menjadi tukang cilok atau mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, sesuai dengan tujuan awalnya datang ke Megamendung
"Kami juga memberikan mereka kewajiban melaporkan perminggu, kegiatan sholat berjamaah mereka di masjid di lingkungannya. Hal itu, agar keimanan mereka bertambah hingga dihindari dari perbuatan tercela," tukasnya