AYOBOGOR.COM -- Pada tanggal 10 Maret 2025, Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, memberikan informasi penting terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025.
Dalam pengumumannya, Presiden menjelaskan bahwa THR akan dicairkan H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengumuman ini juga menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah ada kaitan antara THR dengan penerima manfaat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau bantuan tambahan lainnya.
THR yang diumumkan Presiden Subianto tidak akan terkait langsung dengan penerima bantuan sosial. Pencairan THR ini akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing perusahaan dan instansi.
Bagi para pekerja, pencairan THR ini tentunya akan menjadi sebuah bantuan yang sangat ditunggu-tunggu, mengingat banyaknya pengeluaran menjelang hari raya. Pemerintah menjelaskan bahwa THR akan dicairkan tujuh hari menjelang Lebaran, tepatnya pada H-7.
Selain THR, masyarakat juga menantikan bantuan sosial tambahan, termasuk BLT BBM dan bantuan beras 10 kg. Untuk bantuan beras 10 kg, pemerintah mengungkapkan bahwa pencairannya akan dilakukan setelah panen raya yang diperkirakan berakhir pada bulan Maret 2025. Jika pencairan dilakukan pada akhir Maret atau awal April, maka masyarakat berpotensi menerima bantuan beras 10 kg secara rapel, mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret.
Sementara itu, BLT BBM yang sempat membuat banyak orang bertanya-tanya, juga diperkirakan akan segera dicairkan. Meskipun belum ada konfirmasi pasti, ada harapan bahwa bantuan ini akan disalurkan menjelang H-7 Lebaran, dengan nominal bantuan yang diperkirakan sekitar Rp600.000. Semua pihak berharap agar bantuan sosial ini segera terealisasi, memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang terdampak.
Berita gembira juga datang untuk pekerja sektor informal, seperti ojek online dan kurir online. Pemerintah Indonesia telah mengkoordinasikan pemberian bonus untuk ojek online dan kurir online dengan perusahaan masing-masing.
Berdasarkan pengumuman, bonus ini akan disesuaikan dengan kinerja para pekerja. Untuk ojek online yang memiliki kinerja baik, bonus yang diterima bisa mencapai Rp600.000 hingga Rp1 juta, sedangkan yang memiliki kinerja kurang aktif akan mendapatkan bonus sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000.
Pemerintah mendengar keluhan pekerja ojek online yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan hari raya, dan kini memberikan perhatian dengan memberikan bonus sesuai dengan kontribusi kerja mereka. Ini menjadi kabar baik bagi sektor ini yang turut berperan dalam mendukung mobilitas masyarakat, terutama menjelang Lebaran.
Untuk penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), bagi yang telah lolos survei detesen di awal Maret 2025, dipastikan akan menerima pencairan lebih awal pada tahap kedua.
Jika seseorang telah disurvei dan terdaftar dalam data detesen, mereka akan menjadi prioritas untuk pencairan bantuan pada periode bulan April, Mei, dan Juni 2025. Bagi mereka yang berhasil lolos sebagai detesen, pencairan bantuan akan berjalan lancar untuk tahap-tahap selanjutnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang tidak lolos detesen pada tahap ini, maka mereka tidak akan menerima bantuan sosial PKH maupun BPNT di masa mendatang.
Oleh karena itu, bagi penerima manfaat yang telah lolos detesen, mereka dapat merasa lebih tenang karena bantuan sosial akan terus mengalir, sementara yang belum lolos harus mempersiapkan diri untuk kemungkinan tidak menerima bantuan di masa depan.