nasional

Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Solusi Atas PHK Masal Sritex, Ada Kabar Gembira untuk Pekerja

Senin, 3 Maret 2025 | 20:35 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, Umumkan Solusi untuk PHK Masal Sritex. (youtube.com/@Sekretariat Presiden)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, dan tim kurator, berusaha keras mencari solusi terbaik terkait masalah yang menimpa PT Sritex setelah perusahaan ini dinyatakan pailit.

Hal ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, untuk memberikan kejelasan dan solusi bagi pekerja yang terdampak oleh keputusan kepailitan ini.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu anggota tim kurator PT Sritex, ada opsi yang sedang dipertimbangkan untuk menyewakan alat berat perusahaan guna menjaga nilai aset dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Misa Rabu Abu di Wilayah Katedral Bogor, Lengkap dengan Link Live Streaming

Selain itu, dalam dua minggu ke depan, tim kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset perusahaan, dengan harapan investor tersebut dapat merekrut kembali pekerja yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Slamet Kaswanto, koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, menyampaikan harapannya agar pabrik PT Sritex bisa segera dibuka kembali.

Pekerja yang terdampak PHK berharap agar mereka dapat kembali bekerja di perusahaan tersebut dengan pekerjaan yang baru.

Rencana ini, menurut Slamet, akan diputuskan dalam dua minggu ke depan, dan diharapkan akan memberikan kabar gembira bagi para pekerja yang terdampak.

Baca Juga: Update Banjir Jakarta Hari Ini: 5 Wilayah Berstatus Waspada, Tinggi Air di Banjir Kanal Barat Turun Tapi Masih 471 Cm

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, juga memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang sedang diambil untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi.

Ia mengungkapkan, "Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali."

"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK saat ini. Kami juga mengawal hak-hak pekerja PT Sritek berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," sambungnya lagi dalam keterangan Pers yang disiarkan secara live melalui chanel YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini.

Yassierli menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi dan memastikan manfaat jaminan sosial, seperti JHT dan JKP, dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja yang berhak.

Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Hentikan Pengoperasian IPA Palasari 1 Untuk Sementara Waktu, 5 Wilayah di Bogor Kena Dampak

Halaman:

Tags

Terkini