nasional

Sedang Cari Kerja di Salatiga? Segini Upah Minimal yang Akan Diterima Berdasarkan UMK Tahun 2025

Jumat, 28 Februari 2025 | 08:06 WIB
Sedang Cari Kerja di Salatiga? Segini Upah Minimal yang Akan Diterima Berdasarkan UMK Tahun 2025 (Unsplash/bady abbas)

AYOBOGOR.COM - Jika Anda berencana untuk mencari pekerjaan di Salatiga, Jawa Tengah, penting untuk memahami informasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Mengetahui besaran UMK akan memberikan gambaran yang jelas tentang pendapatan yang dapat Anda harapkan, terutama jika Anda baru pertama kali memasuki dunia kerja atau mempertimbangkan pindah ke Salatiga.

Pada tahun 2025, UMK Salatiga telah ditetapkan sebesar Rp 2.533.383. Penetapan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, dan sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Salatiga.

Baca Juga: Harta Kekayaan Agustina Wilujeng, Bupati Wanita Tangguh yang Pimpin Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Tengah

Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2024, di mana UMK Salatiga hanya sebesar Rp 2.378.951.

Kenaikan UMK 2025 ini mencapai sekitar 6,5%, sebuah angka yang cukup besar dan diharapkan dapat membantu menyesuaikan daya beli masyarakat terhadap inflasi.

Kenaikan ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 juga turut mengatur mengenai penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025.

Baca Juga: Intip Nominal Tarif Baru Listrik Mulai 1 Maret 2025, Setelah Diskon 50 Persen Berakhir

UMK Salatiga 2025 menempatkannya pada posisi ke-10 di antara kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai perbandingan, Kota Semarang, yang merupakan ibu kota Provinsi Jawa Tengah, menetapkan UMK sebesar Rp 3.454.827, sementara Kabupaten Semarang sedikit lebih rendah dengan UMK Rp 2.750.136.

Di sisi selatan Salatiga, Kabupaten Boyolali memiliki UMK sebesar Rp 2.396.598, dan Kabupaten Magelang berada di angka Rp 2.467.488.

Kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah rata-rata juga tercatat sekitar 6,5%, yang menunjukkan adanya usaha untuk menyesuaikan gaji dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Baca Juga: Dijuluki Kota Knalpot, Segini Upah Minimum Karyawan Purbalingga di Tahun 2025

Halaman:

Tags

Terkini