nasional

PPPK 2025 Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Jumlahnya Apakah Setara Pendapatan PNS?

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:58 WIB
PPPK 2025 Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Jumlahnya Apakah Setara Pendapatan PNS? (disdik.bogorkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Setelah diakui sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), banyak keuntungan yang bisa dinikmati oleh para PPPK, selain gaji pokok yang sudah menarik, mereka juga berhak menerima berbagai tunjangan.

Tunjangan yang diterima P3K ini bahkan disebut-sebut setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai selama mereka aktif menjalankan tugasnya, dan jumlahnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi.

Baca Juga: Cara Cek Pemakaian Air Secara Akurat, Pelanggan PDAM Bogor Wajib Tahu!

Beberapa jenis tunjangan yang diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan tambahan. Simak ulasan lengkapnya.

Tunjangan Keluarga

PPPK yang telah menikah berhak menerima tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan pasangan dan tunjangan anak.

Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, namun jika kedua pasangan bekerja sebagai PPPK, PNS, TNI, atau Polri, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji lebih tinggi.

Selain itu, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok diberikan untuk maksimal dua anak yang masih menjadi tanggungan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wiwin Komalasari, Kades Gunung Menyan Bogor yang Selalu Tampil Glamor Pakai Barang Branded

Tunjangan Pangan

PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan pangan, yang terdiri dari uang makan dan tunjangan beras. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari para PPPK.

Tunjangan Jabatan Struktural

Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, mereka berhak menerima tunjangan sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban. Besaran tunjangan ini menyesuaikan dengan tanggung jawab dan posisi jabatan yang diduduki.

Halaman:

Tags

Terkini