nasional

Upah Minimum Jawa Tengah Dirombak, Kabupaten Tegal Masuk dalam Daftar 10 UMK Terendah di Jateng Tahun 2025

Senin, 24 Februari 2025 | 11:34 WIB
Upah Minimum Jawa Tengah Dirombak, Kabupaten Tegal Masuk dalam Daftar 10 UMK Terendah di Jateng Tahun 2025 (Pexels)

UMK Kota Tegal 2025 yang telah disahkan harus dibayarkan mulai 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah angka yang telah ditetapkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang kesepakatannya berbeda.

UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan kualifikasi tertentu bisa mendapatkan upah lebih tinggi.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, Rita Marlianawati, menjelaskan bahwa penghitungan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang juga mengatur bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP (Upah Minimum Provinsi).

Dengan demikian, UMK Kota Tegal 2025 yang disahkan Rp 2.376.683 berada di atas UMP Jawa Tengah yang ditetapkan Rp 2.169.349, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Tegal dapat semakin meningkat, meskipun tetap mempertimbangkan kemampuan dan kelangsungan usaha di daerah tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini