Upah Minimum Jawa Tengah Dirombak, Kabupaten Tegal Masuk dalam Daftar 10 UMK Terendah di Jateng Tahun 2025

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 11:34 WIB
Upah Minimum Jawa Tengah Dirombak, Kabupaten Tegal Masuk dalam Daftar 10 UMK Terendah di Jateng Tahun 2025 (Pexels)
Upah Minimum Jawa Tengah Dirombak, Kabupaten Tegal Masuk dalam Daftar 10 UMK Terendah di Jateng Tahun 2025 (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Pada tahun 2025, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah mengalami kenaikan signifikan.

Kabupaten Tegal menjadi salah satu daerah dengan UMK terendah di provinsi tersebut, bersama dengan Kota Tegal.

Gaji UMK untuk Kota Tegal disahkan sebesar Rp 2.376.683, sementara Kabupaten Tegal mencatatkan angka Rp 2.333.586. Meskipun ada perbedaan, selisihnya hanya Rp 43.000.

Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tembus di Atas Rp7 Miliar, Punya 6 Properti Mewah Tanpa Hutang

Jika dibandingkan dengan UMK Tegal pada 2024 yang masing-masing tercatat Rp 2.231.628 untuk Kota Tegal dan Rp 2.191.161 untuk Kabupaten Tegal, maka kenaikan tahun 2025 ini terbilang cukup besar, mencapai 6,5 persen.

Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan upah minimum di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Penetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Daftar 10 UMK Terendah di Jawa Tengah 2025

Baca Juga: Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT dengan Nominal hingga Rp3,3 Juta Segera Cair Merata Sebelum Bulan Puasa

Tegal menjadi salah satu kabupaten/kota dengan UMK terendah di Jawa Tengah. Berikut adalah daftar 10 UMK terendah di Jawa Tengah tahun 2025:

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
  2. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
  3. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
  4. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
  5. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
  6. Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586
  7. Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140
  8. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801
  9. Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937
  10. Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873

Meskipun berada dalam daftar 10 UMK terendah, kenaikan UMK yang terjadi pada 2025 memberikan harapan bagi pekerja di daerah ini untuk mendapatkan gaji yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, dibandingkan dengan daerah tetangganya, UMK Tegal terbilang lebih rendah. Kota Pekalongan memiliki UMK sebesar Rp 2.545.138, dan Kabupaten Pekalongan menetapkan UMK Rp 2.486.653.

Baca Juga: Tiket RRQ Hoshi Vs ONIC Esports di MPL ID S15 Sold Out! Intip Tiket Laga Apa Saja yang Masih Tersedia

Sebagai perbandingan, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang masing-masing menetapkan UMK Rp 2.239.140 dan Rp 2.296.140. Seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan 6,5 persen pada UMK mereka.

Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat perkembangan usaha.

“Ada kenaikan dari tahun kemarin. Tahun kemarin sebesar Rp 2.231.628 naik sekitar Rp 145.055,” ujarnya dilansir dari laman tegalkota.go.id.

Agus berharap dengan kenaikan ini, pekerja akan semakin termotivasi, sementara pengusaha juga bisa mempertahankan bisnisnya dengan lancar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: tegalkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X