AYOBOGOR.COM -- Hari ini ada kabar baik yang sangat dinantikan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT. Setelah perkembangan yang mengejutkan beberapa hari lalu, proses pencairan bantuan ini menunjukkan kemajuan pesat.
Sebelumnya, informasi mengenai status pencairan bantuan PKH dan BPNT hanya muncul di sistem informasi manajemen (SIKS-NG) yang dapat diakses oleh pendamping dan supervisor. Namun, kemarin, perkembangan yang sangat cepat terjadi.
Proses yang biasanya memakan waktu bertahap, kini dapat dipantau langsung, mulai dari keterangan "SPM" (Surat Perintah Membayar) hingga yang terbaru, "SII" (Standing Instruction).
Bahkan, beberapa tahapan yang biasanya memerlukan waktu, kini berhasil dilalui dengan cepat, seperti pada pukul 13.40 WIB kemarin, di mana baik PKH Januari-Maret 2025 maupun BPNT sudah tercatat "SPM."
Sebagai informasi, SPM berarti bahwa bantuan sudah siap dibayar dan akan segera diproses lebih lanjut. Beberapa saat kemudian, pada malam hari, keterangan untuk bantuan PKH sudah berubah menjadi SII, yang menunjukkan bahwa dana tersebut siap dipindahbukukan ke rekening penerima manfaat.
Namun, meskipun banyak bank yang telah memasuki tahap SII, belum semua bank, seperti Bank BNI, mengkonfirmasi pencairan.
Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan yang baru dengan menteri yang baru, sehingga mekanisme pencairan bantuan pun masih dalam tahap penyesuaian.
Penting untuk diketahui, bagi KPM yang menggunakan Bank Himbara (seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan BSI), pencairan bantuan untuk tahap pertama tahun 2025 akan langsung dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, bukan dua bulan lagi seperti sebelumnya.
Ini berarti, setiap penerima bantuan akan mendapatkan total bantuan untuk Januari, Februari, dan Maret 2025 secara langsung. Selanjutnya, pencairan bantuan akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan alokasi yang sesuai, yakni untuk periode April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Meskipun pencairan bantuan di Bank Himbara masih memerlukan waktu, karena adanya kebijakan baru, diharapkan proses ini bisa selesai pada pertengahan minggu depan.
Biasanya, dalam waktu satu hingga dua hari setelah status SII muncul, pencairan bantuan akan segera diproses, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing KPM.
Bagi penerima manfaat yang belum mengetahui, sistem ini mengizinkan mereka untuk memeriksa secara rutin status bantuan melalui layanan perbankan, baik melalui mesin ATM, agen bank, ataupun aplikasi mobile banking, untuk mengetahui apakah dana sudah masuk atau belum.
Jika pencairan tidak terjadi sesuai prediksi, KPM bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari pendamping sosial di masing-masing wilayah.
Meskipun masih ada ketidakpastian terkait jadwal pasti pencairan, ini merupakan langkah positif menuju pencairan bantuan yang lebih cepat.