AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai seleksi PPPK paruh waktu yang kini menjadi solusi bagi banyak tenaga honorer di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah jumlah tenaga honorer yang masih banyak, sambil memberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, siapa saja yang berhak mengikuti seleksi PPPK paruh waktu ini? Simak penjelasan lengkapnya. BKN telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Bekasi Siap-siap Dapat Gaji Tertinggi di Jawa Barat, Segini Nominalnya
Berikut ini adalah beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh para calon peserta:
1. Terdaftar dalam Database Prioritas
Salah satu kriteria utama untuk bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu adalah terdaftarnya calon peserta dalam database prioritas BKN.
Para peserta yang sudah terdaftar dalam database ini, meskipun tidak lolos seleksi pada tahap sebelumnya, tetap berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Mohon Maaf! 2 Jenis Bansos Ini Tidak Bisa Lagi Cair di Tahun 2025, Apa Saja?
2. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Sebelumnya
Bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi tahap I dan tidak lulus, namun tidak ada formasi yang tersedia, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK. Walaupun tidak lulus, mereka tetap bisa diangkat karena sudah mengikuti seleksi yang diadakan.
3. Peserta yang Mengikuti Seleksi CPNS
Selain itu, bagi mereka yang mengikuti seleksi CPNS namun gagal, dan masuk dalam database BKN, mereka juga berkesempatan untuk diangkat langsung menjadi PPPK paruh waktu tanpa melalui tes tambahan.
Ini berlaku bagi mereka yang gagal di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Salah satu keistimewaan dari PPPK paruh waktu adalah mekanisme pengangkatannya yang tidak memerlukan tes lanjutan.