Kenaikan UMK juga menjadi wujud nyata dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus memajukan perekonomian daerah melalui pemberian upah yang lebih layak.
Dengan UMK yang bervariasi di setiap kabupaten/kota, mulai dari Kota Surabaya yang tertinggi hingga Kabupaten Situbondo yang terendah, keputusan kenaikan UMK ini tentu menjadi perhatian bagi banyak pihak.
Diharapkan, dengan adanya kenaikan 6,5% ini, kesejahteraan masyarakat pekerja di Jawa Timur dapat semakin meningkat, serta memberi dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.***