nasional

Segini Rincian UMK di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur di Tahun 2025 Setelah Naik 6,5 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 07:07 WIB
Segini Rincian UMK di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur di Tahun 2025 Setelah Naik 6,5 Persen (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) baru-baru ini menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di seluruh wilayahnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, sejumlah daerah di Jawa Timur kini memiliki angka UMK yang lebih tinggi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut.

Baca Juga: Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Segini Harta Kekayaan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Dalam daftar UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya mencatatkan angka UMK tertinggi, yakni sebesar Rp4.961.753.

Surabaya sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur memang menjadi pusat ekonomi dan bisnis, yang tercermin dari besaran UMK yang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

Sedangkan untuk daerah dengan UMK terendah, terdapat Kabupaten Situbondo dengan angka Rp2.335.209. Meski demikian, kenaikan UMK di setiap kabupaten/kota menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk meratakan kesejahteraan pekerja di seluruh Jawa Timur.

Rincian UMK di 38 Kabupaten/Kota

Baca Juga: Segini Nominal yang Akan Diterima KPM Untuk Pencairan PKH Alokasi Januari - Maret 2025

Berikut ini adalah rincian UMK di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025:

  • Kota Surabaya: Rp4.961.753
  • Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
  • Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
  • Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
  • Kabupaten Malang: Rp3.553.530
  • Kota Malang: Rp3.507.693
  • Kota Batu: Rp3.360.466
  • Kota Probolinggo: Rp2.876.657
  • Kabupaten Jember: Rp2.838.642
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
  • Kota Kediri: Rp2.572.361
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
  • Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
  • Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
  • Kabupaten Madiun: Rp2.400.320
  • Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209

Keputusan ini mencakup seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk kabupaten/kota yang sebelumnya memiliki UMK lebih rendah. Misalnya, Kabupaten Situbondo yang kini memiliki UMK lebih tinggi setelah penyesuaian sebesar 6,5%.

Kenaikan UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar daerah.

Baca Juga: Inilah Nomor yang Dipercaya Membawa Keberuntungan dan Kesialan dalam Tradisi China

Dengan adanya kenaikan tersebut, pekerja di sektor formal di Jawa Timur dapat merasakan dampak positifnya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang pasca-pandemi.

Halaman:

Tags

Terkini