Di Kota Mataram, Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengungkapkan bahwa UMK 2025 yang ditetapkan Rp2.859.620 merupakan yang tertinggi di NTB.
Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyesuaikan kebijakan upah, terutama untuk pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun.
Rudi juga mengimbau para pekerja untuk melaporkan jika ada ketidaksesuaian pembayaran UMK di perusahaan mereka, guna memastikan implementasi yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan kenaikan UMK yang signifikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di NTB dapat meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.***