"Kemensos tidak pernah meminta KPM untuk mengklik link atau mengisi data pribadi melalui pesan atau media sosial. Jika menerima informasi seperti itu, sebaiknya segera abaikan dan laporkan," ujar Lutfi.
Proses selanjutnya, setelah penentuan KPM, akan memasuki tahapan evaluasi komponen dan final closing. Lutfi menjelaskan bahwa setelah tahapan tersebut, akan dilakukan verifikasi cek rekening, SPM (Surat Perintah Membayar), hingga SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), yang memakan waktu lebih lama.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai KPM, Lutfi mengimbau untuk terus memantau perkembangan terbaru di SIKS-NG dan berdoa agar bantuan sosial dapat segera dicairkan.
"Meskipun ada proses panjang, kami berupaya agar bantuan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan," tutup Lutfi.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami alur pencairan dan menghindari berbagai bentuk penipuan yang sering muncul menjelang periode pencairan bantuan sosial.***