nasional

Kronologi Terungkapnya Kasus Pemecatan Pegawai Kemendikti, Penyebabnya Ternyata Gara-gara Hal Sepele

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:14 WIB
Kronologi Terungkapnya Kasus Pemecatan Pegawai Kemendikti, Penyebabnya Ternyata Gara-gara Hal Sepele (x.com/@zanatul_91)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberhentian ASN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemberhentian ASN harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai, namun hal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Prosedur Pemberhentian ASN

Baca Juga: Benarkah Saldo Bansos Rp400 Ribu Cair di KKS Bank BNI? Cek Informasinya di Sini

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, ada beberapa alasan yang sah untuk pemberhentian PNS, seperti permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, perampingan organisasi, atau tindakan pidana.

Pemberhentian juga dapat terjadi karena pelanggaran disiplin atau tindakan penyelewengan. Dalam hal pemberhentian karena alasan perampingan organisasi, PNS dapat dipindahkan ke instansi lain sebelum akhirnya diberhentikan.

Di tengah kasus ini, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan reshuffle kabinet, terlebih lagi menjelang 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengklaim bahwa reshuffle kabinet bukan merupakan agenda dekat. Ia juga menegaskan bahwa kabinet saat ini semakin solid.

Baca Juga: Aeon Mall Sentul City Gelar Serenity of the Lotus Food Festival, Ini Rekomendasi kuliner Viral yang Wajib Dicoba

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan ASN. Setiap keputusan pemberhentian harus melalui mekanisme yang jelas dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk pemberhentian ASN, dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini