AYOBOGOR.COM - Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan kabar pemecatan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Kasus ini memicu protes dari ratusan PNS yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kementerian tersebut.
Seorang PNS yang diberhentikan secara mendadak, yang dikenal dengan inisial NH, mengungkapkan melalui surat terbuka bahwa dirinya dipecat tanpa penjelasan yang jelas, menimbulkan spekulasi mengenai transparansi dan mekanisme pemberhentian ASN di Indonesia.
NH, yang telah bekerja sejak 2001 dan menjabat sebagai perahum ahli muda serta PJ Rumah Tangga di Kemendikti Saintek, mengaku diberhentikan secara sepihak pada 17 Januari 2025.
Dalam cerita yang dibagikan kepada publik, ia menjelaskan bahwa pimpinan tertinggi kementerian memasuki ruangannya dan memerintahkannya untuk keluar tanpa ada penjelasan rinci.
NH pun diminta untuk pindah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menduga pemecatannya berhubungan dengan sebuah meja yang dianggap tidak sesuai di ruangannya.
Dugaan ini muncul karena ia merasa ada kesalahan kecil yang menjadi alasan di balik pemberhentiannya.
Baca Juga: Saldo Rp400 Ribu Masuk KKS dan Bansos Beras 10 Kg Mulai Cair, Hoax Atau Fakta?
Reaksi dan Tanggapan Kementerian
Menanggapi kejadian ini, Sekjen Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, membantah bahwa pemberhentian ASN dilakukan secara mendadak.
Ia menekankan bahwa ada prosedur yang jelas terkait pemberhentian pegawai, dan kementerian membuka ruang untuk dialog.
Togar juga menegaskan bahwa meskipun pemberhentian merupakan salah satu opsi, kementerian masih mempertimbangkan alternatif lainnya.
Baca Juga: 8 Jenis Camilan yang Dipercaya Bawa Keberuntungan Saat Tahun Baru Imlek, Cocok Jadi Hadiah!