Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, terdapat ketentuan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku pada sektor tertentu seperti pertambangan dan konstruksi.
Dengan latar belakang ini, meskipun para bupati terkaya Maluku memimpin daerah dengan potensi yang besar, tantangan terkait kesejahteraan pekerja dan UMK rendah tetap menjadi perhatian utama untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi di Maluku.***