nasional

Update Jadwal Penyaluran Bansos Tunai, Benarkah Ada Bantuan Tambahan Rp400 Ribu hingga Rp800 Ribu?

Minggu, 19 Januari 2025 | 05:55 WIB
Update Jadwal Penyaluran Bansos Tunai, Benarkah Ada Bantuan Tambahan Rp400 Ribu hingga Rp800 Ribu? (tangerangkota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 seharusnya dimulai, bahkan ditargetkan berlangsung pada minggu ketiga atau keempat Januari 2025.

Tidak heran banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kini menantikan pencairan bansos, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Ada pula informasi mengenai bonus tambahan bagi KPM yang mulai cair sejak minggu pertama Januari 2025.

Baca Juga: Fakta UMP Riau 2025, Pekanbaru Bukan Pemegang UMK Tertinggi Tapi Kota Ini

Bonus ini berupa bantuan sebesar Rp400.000 hingga Rp800.000 untuk KPM PKH yang lolos validasi dan menjadi penerima bansos BPNT.

Bonus tambahan ini diberikan kepada penerima PKH yang juga memenuhi syarat sebagai penerima BPNT pada akhir tahun 2024.

Dana tersebut mulai disalurkan pada awal Januari 2025 ke kartu KKS bank Himbara seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

Pemerintah telah mengumumkan beberapa bansos tunai yang akan cair pada minggu ketiga Januari hingga Februari 2025.

Baca Juga: Dinas PUPR Kota Bogor Buka Lowongan Tenaga Fasilitator Lapangan, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Pertama, bansos BPNT tahun 2025 yang akan dipercepat pencairannya. Dana sebesar Rp200.000 per bulan per KPM akan disalurkan mulai Januari hingga Februari 2025.

Kedua, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang direncanakan cair pada minggu terakhir Januari 2025. Bantuan ini berupa uang tunai senilai Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak krisis ekonomi.

Ketiga, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga akan cair untuk KPM melalui kantor pos atau pendamping sosial setempat. Nominal bantuannya adalah Rp200.000 per bulan.

Keempat, yaitu bantuan PKH untuk periode Januari hingga Maret 2025 juga direncanakan dimulai bulan ini. Namun, hingga saat ini, dana yang cair masih berasal dari tahap pencairan akhir tahun 2024. KPM diimbau untuk bersabar menunggu pencairan tahap pertama 2025.

Baca Juga: UMK 6 Kabupaten dan Kota di Gorontalo Hanya Setara UMP 2025, Ternyata Gara-gara Ini Penyebabnya

Halaman:

Tags

Terkini