nasional

Mohon Maaf! Honorer yang Tidak Lolos CPNS 2024 Tidak Akan Dapat Kenaikan Gaji, Badan Kepegawaian Daerah Beri Penjelasan

Kamis, 9 Januari 2025 | 11:32 WIB
Mohon Maaf! Honorer yang Tidak Lolos CPNS 2024 Tidak Akan Dapat Kenaikan Gaji, Badan Kepegawaian Daerah Beri Penjelasan (probolinggokab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah telah memberikan penjelasan terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi CPNS 2024.

Melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, disampaikan bahwa honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 tidak akan mendapatkan kenaikan gaji dan tidak dapat langsung beralih ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2025.

Menurut Rifli, pemerintah pusat tengah mengkaji nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah, mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengakui dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Solusi Masalah Mandegnya Biskita Trans Pakuan, DPRD Bogor Siap Beri Dukungan untuk Transisi Layanan

Sebagai bagian dari kebijakan nasional, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah di Indonesia.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah keberadaan lebih dari 2 juta honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Rifli menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan alih status tenaga honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Di Provinsi Gorontalo, terdapat sekitar 2.662 honorer yang tercatat, sebagian besar telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, sementara sebagian lainnya akan ikut seleksi PPPK 2025.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan BLT Tunai Rp600 Ribu Bagi Masyarakat Indonesia, Intip Apa Saja Jenisnya

Namun, bagi honorer yang gagal lolos seleksi CPNS 2024, ada kabar baik. Mereka yang terdata akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu jika tidak lolos untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Status PPPK penuh waktu diberikan kepada honorer yang lulus seleksi dan memenuhi peringkat serta kuota, dengan gaji dan tunjangan yang sesuai regulasi.

Sementara itu, PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu, mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK No 83 Tahun 2022.

Gaji honorer sebelumnya tercatat antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta, dan gaji PPPK paruh waktu diperkirakan lebih rendah dari angka tersebut.

Baca Juga: 5 Masjid Terbesar di Kota Bogor, Salah Satunya Memiliki Kapasitas Hingga 5.000 Jamaah

Halaman:

Tags

Terkini