AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT adalah program reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu.
Pada tahun 2025, Kemensos berupaya memastikan bantuan ini tepat sasaran, sehingga hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penerima bantuan PKH dan BPNT tahun ini akan ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
BACA JUGA: Kabar Baik, Pemerintah Bakal Salurkan BLT-BBM dan Bantuan Beras 10 Kg
DTSE merupakan sebuah sistem baru yang digunakan untuk memvalidasi data penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa ke depan, penyaluran bantuan sosial akan diberi batas waktu tertentu.
Akibatnya, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah lama menerima bantuan kemungkinan tidak akan mendapatkannya lagi tahun ini.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
Untuk menjadi penerima bantuan, masyarakat dapat mendaftar melalui dua jalur: kantor kelurahan/desa setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Saat mendaftar, calon penerima harus melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Rencananya, tahun ini bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan setiap bulan dengan tujuan agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka tanpa harus menunggu waktu lama.
Namun, dengan penyaluran bulanan, nominal bantuan yang diterima KPM akan lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Bantuan akan tetap disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dinilai lebih efisien dan mempercepat proses distribusi.
Sementara itu, penyaluran bantuan pada tahun lalu dilakukan setiap dua bulan melalui KKS dan setiap tiga bulan melalui PT Pos.