AYOBOGOR.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan menaikkan PPN menjadi 12 persen. Keputusan tersebut diumumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
Penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menegaskan kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Prabowo mencontohkan, barang seperti jet pribadi maupun kapal pesiar yang dimanfaatkan oleh golongan atas yang akan dikenakan kenaikan PPN.
Baca Juga: Jadwal Terakhir! Pencairan Bansos Tambahan bagi KPM BPNT Murni, Hampir Merata di 4 KKS Ini!
"Pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.
Pemerintah juga berjanji bahwa barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen,” ucapnya.
Selain itu, Presiden Prabowo juga berjanji akan memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun.
“Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Antara lain, beras, daging, ikan, telur , sayur, susu, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, air minum,” lanjutnya.
Baca Juga: BRImo Hadirkan Promo Cashback 50% untuk Games dan Streaming
Adapun beberapa stimulus yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat imbas dari kenaikan PPN 12 persen.
- Bantuan pangan beras 10 kg untuk 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
- Diskon listrik 50 persen