nasional

Inilah 5 Daerah Termiskin di Sumatera Utara, UMK 2025 di Wilayah Ini Tak Sampai Rp3 Juta

Rabu, 1 Januari 2025 | 05:12 WIB
Gunungsitoli, Salah Satu Wilayah Termiskin di Sumatera Utara. (youtube.com/@BOEDI)

AYOBOGOR.COM - Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan penurunan persentase kemiskinan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di provinsi ini turun dari 9,01 persen pada tahun 2021 menjadi 8,42 persen pada 2022, dan terus menurun menjadi 8,15 persen pada 2023.

Meskipun terjadi penurunan, terdapat beberapa daerah yang masih mencatatkan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, terutama di wilayah Nias.

Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Eks Kapolresta Bogor Kota yang Kini Punya Jabatan Baru di Bareskrim Polri

Lima daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumut, berdasarkan laporan BPS 2023, adalah Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Nias, dan Gunungsitoli.

Di Nias Barat, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 22,81 persen, meskipun angka ini menurun signifikan dari 24,75 persen pada tahun sebelumnya.

Nias Utara juga mengalami penurunan, dengan tingkat kemiskinan sebesar 21,79 persen, lebih rendah dibandingkan 23,40 persen pada tahun 2022.

Sementara itu, Nias Selatan mencatatkan kemiskinan sebesar 16,39 persen, sedikit turun dari 16,48 persen, dan wilayah Nias secara keseluruhan memiliki tingkat kemiskinan sebesar 15,10 persen, turun dari 16,00 persen.

Baca Juga: Resmi! Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso Dimutasi ke Bareskrim Polri, Ini Jabatan yang Diemban Sekarang

Gunungsitoli, ibu kota Kabupaten Nias, juga memiliki angka kemiskinan yang relatif tinggi, yakni 14,78 persen, meskipun mengalami sedikit penurunan dari 14,81 persen.

Meskipun terjadi penurunan angka kemiskinan di beberapa wilayah, kemiskinan tetap menjadi masalah yang signifikan di daerah-daerah tersebut.

Faktor-faktor seperti akses terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja yang berkualitas menjadi tantangan yang harus dihadapi untuk mengurangi kemiskinan lebih lanjut.

Pada tahun 2025, pemerintah Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 33 kabupaten/kota di provinsi ini.

Baca Juga: Profil Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota yang Dimutasi ke Bareskrim Polri

Halaman:

Tags

Terkini