Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengeluarkan Surat Keputusan Gubsu nomor 188.44/833/KPTS/2024 yang mengatur penetapan UMK di 22 kabupaten/kota.
Lima wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumut, yakni Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Nias, dan Gunungsitoli, akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.992.559.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024, namun masih jauh dari harapan untuk mengatasi kemiskinan di daerah-daerah tersebut.
Meski demikian, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan UMK ini menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat di Sumatera Utara.***