nasional

Jangan Apatis! Pentingnya Melek Politik Untuk Tanggapi Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 | 20:37 WIB
Jangan Apatis! Pentingnya Melek Politik Menanggapi Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Keputusan ini tentunya menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, terutama karena diambil di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Meskipun kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, dampaknya bisa jauh lebih besar dan merugikan masyarakat luas, terutama kelas menengah dan bawah.

Baca Juga: Adityawarman Adil Jelaskan Pentingnya Media Sebagai Pilar Pembangunan Kota Bogor

Kenaikan PPN ini berpotensi memicu lonjakan biaya operasional di seluruh sektor. Misalnya, distribusi kebutuhan pokok yang akan mengalami kenaikan harga akibat beban pajak yang lebih tinggi.

Hal ini tentunya akan berdampak pada barang-barang yang seharusnya tidak terkena pajak, karena harga barang dan jasa lainnya juga akan meningkat.

Masyarakat akan menghadapi peningkatan biaya hidup, sementara daya beli mereka semakin tergerus. Selain itu, kenaikan PPN ini bisa menyebabkan pengurangan produksi di sektor industri.

Jika daya beli masyarakat turun, maka permintaan terhadap barang dan jasa akan anjlok. Perusahaan-perusahaan pun akan menghadapi kesulitan dan kemungkinan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang otomatis meningkatkan angka pengangguran.

Baca Juga: 10 Hero Meta Terkuat di Push Rank Season 35 Mobile Legends, Granger Ranking 1!

Ini bukan hanya berisiko pada ekonomi, tetapi juga dapat menyebabkan peningkatan kriminalitas seiring dengan bertambahnya jumlah pengangguran. Di sisi lain, kebijakan ini juga mengundang kecaman dari berbagai pihak.

Muhammadiyah, misalnya, dengan tegas menentang kenaikan PPN karena dinilai akan semakin menggerus kesejahteraan rakyat, terutama bagi mereka yang berada di lapisan bawah dan menengah.

Sejak petisi menentang kenaikan PPN dimulai pada November 2024, lebih dari 90 ribu orang telah menandatanganinya, menunjukkan betapa besar ketidaksetujuan masyarakat terhadap kebijakan ini. Para pengamat politik pun memberikan perhatian serius terhadap kebijakan ini.

Kunto Adi Wibowo dari Universitas Padjadjaran menilai gelombang penolakan bukan sekadar kegaduhan sementara, tetapi merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Hore! Bansos Beras 10 Kg Berlanjut ke Tahun 2025, Data Penerima Diambil dari DTKS atau P3KE?

Halaman:

Tags

Terkini