2. Pensiunan ASN, TNI/Polri
3. Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan
4. Pemilik atau pengurus perusahaan
5. Perangkat desa aktif yang menerima penghasilan rutin dari APBN maupun APBD
6. Sudah menerima bantuan dari instansi lain. Penerima yang menolak menerima bansos
8. Penerima yang alamatnya tidak ditemukan ketiak bantuan disalurkan.
Baca Juga: Selamat! KPM Dengan 3 Komponen Ini Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1 di Tahun 2025
Demikianlah informasi terkait KPM pemilik KTP dan KK yang tidak bisa dapat bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025.***