Proses tersebut dilakukan dikarenakan KPM tersebut sudah merasa mampu dalam kondisi finansiap atau ekonomi.
3. Data Anomali
Data anomali terjadi akibat adanya ketidaksesuaian data pribadi antara Dukcapil dan perbankan.
Jika adanya data anomali, maka pihak penyalur tidak bisa melakukan penyaluran dana bantuan.
Jika data tersebut tidak diperbaharua melebih waktu yang ditetapkan, maka berpeuang KPM dicoret dalam kepesertaan bansos.
Baca Juga: Nomor Rekening BRI Tidak Muncul di Aplikasi BRImo? Jangan Panik, Begini Solusinya!
Nah, itulah 3 kriteria KPM yang berpeuang dicoret dalam kepesertaan bansos 2025.***