Hal ini diharapkan dapat menghidupkan kembali usaha-usaha yang terhenti karena masalah finansial, serta memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan angin segar bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya, sehingga mereka bisa melanjutkan usaha dan kontribusi mereka terhadap perekonomian Indonesia.
Dia juga berharap kebijakan ini akan memberi ruang bagi para pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman baru tanpa terbebani oleh utang macet yang lama.
Penghapusan utang ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai asosiasi petani, seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia, yang melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan bantuan ini, petani dan nelayan diharapkan dapat lebih berdaya guna dalam mendukung sektor pangan Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM yang sebelumnya terjebak dalam utang macet bisa kembali bangkit dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Program ini akan mulai berlaku setelah terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024, dan realisasinya akan dilakukan secara cepat setelah verifikasi dilakukan oleh bank Himbara.***