AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jabodetabek untuk tahun 2025 menunjukkan angka yang signifikan, terutama di Jakarta dan daerah penyangga ibu kota.
Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang menetapkan UMP 2025 di atas Rp 5 juta, sementara beberapa kabupaten dan kota lainnya di Jabodetabek juga mencatatkan angka yang cukup tinggi.
DKI Jakarta menempatkan diri sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025, yang mencapai Rp 5.396.761.
Kenaikan ini sejalan dengan arahan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
Dalam hal ini, UMP Jakarta 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp 329.380 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, mereka akan mendapatkan upah yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan Struktur Skala Upah (SUSU).
UMK Bogor dan Daerah Penyangga Jakarta
Di wilayah Jabodetabek, kabupaten-kabupaten seperti Bogor juga mengalami kenaikan signifikan. Gaji UMR (sekarang disebut UMK) Kabupaten Bogor pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.877.211, naik 6,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat Rp 4.579.541.
Sementara itu, UMK Kota Bogor untuk tahun 2025 lebih tinggi, mencapai Rp 5.126.897. Di daerah penyangga Jakarta lainnya, seperti Kota Bekasi, UMK 2025 juga tercatat cukup tinggi, yaitu Rp 5.690.752.
Begitu pula dengan Kota Depok yang mencapai Rp 5.195.720, sementara Kota Tangerang Selatan mencatatkan angka Rp 4.900.000.
Berikut rincian lengkap UMP dan UMK di Jabodetabek:
Baca Juga: Live Score Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2024, Tetap Gacor Meski Tanpa Marselino Ferdinan