nasional

Kabar Baik, Pencairan PKH dan BPNT Mulai Dilakukan Melalui PT Pos, Bisa Mencapai Rp6,6 Juta!

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:24 WIB
Kabar Baik, Pencairan PKH dan BPNT Mulai Dilakukan Melalui PT Pos, Bisa Mencapai Rp6,6 Juta!

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah, mulai Senin depan, penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dapat mencairkan bantuan mereka melalui PT Pos Indonesia.

Kabar gembira ini membawa harapan baru bagi banyak keluarga penerima manfaat (KPM), karena mereka dapat mencairkan bantuan hingga Rp6,6 juta, tergantung dari kategori keluarga yang dimiliki.

Pencairan ini berlaku untuk penerima PKH dan BPNT yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan total bantuan yang dirapel untuk dua periode pencairan. PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan untuk dua periode sekaligus, yaitu periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024.

Dengan demikian, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sekaligus sebesar Rp1,2 juta untuk 6 bulan, sementara penerima PKH dapat menerima bantuan maksimal Rp5,4 juta, tergantung dari kategori keluarga yang dimiliki.

Bagi keluarga yang menerima kedua bantuan (PKH dan BPNT), total pencairan yang dapat diterima mencapai Rp6,6 juta. Rinciannya adalah Rp1,2 juta untuk BPNT dan Rp5,4 juta untuk PKH, yang mencakup bantuan untuk dua periode salur.

Dengan demikian, penerima yang memenuhi syarat dapat mengakses total bantuan tersebut sekaligus mulai pekan depan.

Bantuan PKH disalurkan berdasarkan kategori keluarga, dengan berbagai komponen yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan sosial dan ekonomi keluarga. Berikut adalah rincian komponen bantuan PKH berdasarkan kategori keluarga:

1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil (kehamilan pertama dan kedua): Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak usia prasekolah (di bawah 6 tahun): Rp750.000 per tiga bulan.

2. Komponen Pendidikan
- Anak SD: Rp225.000 per tiga bulan.
- Anak SMP: Rp375.000 per tiga bulan.
- Anak SMA: Rp500.000 per tiga bulan.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tiga bulan.
- Disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan.

Untuk penerima PKH yang pencairannya dilakukan melalui PT Pos, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, penerima yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mencairkan bantuan untuk dua periode sekaligus, yang mencakup tiga bulan pertama (Juli-September) dan tiga bulan berikutnya (Oktober-Desember).

Namun, berbeda dengan penerima yang menggunakan Kartu KKS, pencairan PKH untuk mereka dilakukan setiap dua bulan sekali. Meski demikian, total bantuan yang diterima setiap tahunnya tetap sama, meskipun jumlah per pencairan bisa berbeda.

Melihat ke depan, penyaluran bantuan sosial pada tahun 2025 kemungkinan akan berbeda, terutama terkait dengan penggunaan data penerima.

Selama ini, data penerima bansos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun pemerintah berencana untuk beralih menggunakan data tunggal yang lebih valid dan akurat.

Halaman:

Tags

Terkini