nasional

15 Kabupaten di Jawa Tengah Dengan UMK Terendah di Tahun 2025, Banjarnegara Merana

Jumat, 6 Desember 2024 | 16:56 WIB
15 Kabupaten di Jawa Tengah Dengan UMK Terendah di Tahun 2025, Banjarnegara Merana (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait 15 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) terendah di tahun 2025.

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025 naik dengan rata-rata sebesar 6,5 persen.

Aturan kenaikan UMP 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan upah tertinggi pada tahun 2025 sebesar Rp5,39 juta.

Baca Juga: Satgas PHK Dibentuk Setelah Presiden Prabowo Tetapkan UMP Naik 6,5 Persen, Apa Tugasnya?

Sedangkan UMP terendah ada di Provinsi Jawa Tengah, walaupun naik 6,5 persen, upah minimum di Jateng hanya Rp 2.186.898 pada tahun 2025.

Diikuti oleh Provinsi Jawa Barat yang diprediksi hanya naik Rp149.951, dengan upah minimum di tahun 2025 menjadi Rp2.191.232.

Setelah itu, diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta yang awalnya Rp125.897 pada tahun 2025 diprediksi menjadi Rp2.264.080.

Daftar Kabupaten di Jawa Tengah dengan UMK Terendah

Baca Juga: Fix! Daftar Bansos yang Akan Disalurkan di Tahun 2025, Benarkah Ada BLT Baru?

Berikut ini merupakan daftar 15 Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK terendah di tahun 2025.

  • Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283
  • Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586
  • Kabupaten Pati: Rp 2.332.350
  • Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521
  • Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140
  • Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937
  • Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873
  • Kabupaten Grobogan : Rp 2.254.089
  • Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.819
  • Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801
  • Kabupaten Blora : Rp 2.238.430
  • Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
  • Kabupaten Sragen: Rp 2.182.185
  • Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475

Perlu dicatat bahwa angka diatas masih bersifat prediksi, karena besaran pasti dari UMK 2025 masih menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah paling lambat di tanggal 18 Desember 2024.

Demikianlah informasi terkait 15 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK terendah di tahun 2025.***

Tags

Terkini